Tanggal :

Tunggu Pergub

Pelalawan akan Terapkan PSBB

Dibaca: 897 kali  Kamis, 23 April 2020 | 21:58:20 WIB
Pelalawan akan Terapkan PSBB
Ket Foto : Bupati Pelalawan dan Forkompinda saat mengikuti Video Conference dengan Gubernur terkait penanganan Covid-19 di Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (23/4/2020).

PELALAWAN - GETARPIJAR.COM - Akhirnya, Kabupaten Pelalawan direncanakan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan dikarenakan saat ini tidak berlaku lagi kajian daerah namun kini yang berlaku adalah kajian dari Provinsi.


"Kan tadi dikatakan kalau sekarang tidak lagi memakai kajian dari daerah, tapi sekarang sudah menjadi keputusan provinsi," kata Bupati Pelalawan, HM Harris, pada awak media usai mengikuti Video Conference dengan Gubernur terkait penanganan Covid-19 di Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (23/4/2020).


Dia menjelaskan bahwa jika soal PSBB sudah mendapat kajian dari Provinsi maka pihaknya akan mengikuti saja. Pasalnya, jika sudah menjadi kajian dari Provinsi maka Pergub-nya itu yang akan ditunggu oleh Pemkab Pelalawan. Saat ini, Pemkab Pelalawan akan mensosialisasikan terkait akan diberlakukannya penerapan PSBB ini pada masyarakat.


Disinggung soal kendala dari Pelalawan sendiri jika penerapan PSBB ini diberlakukan, Harris mengakui bahwa kendalanya adalah soal kondisi real masyarakat.

 

Artinya, selama ini pihaknya sudah melakukan kajian dan jika mengajukan PSBB kemudian terjadi sesuatu maka itu akan menjadi tanggung jawab sendiri.


"Tapi kalau Provinsi yang menetapkan dan kajian juga berasal dari Provinsi, saya yakin itu lebih matang. Termasuk menanggulangi resiko sosialnya, resiko ekonominya dan segala macam," tandasnya.


Sementara untuk soal anggaran sendiri, Harris menyatakan kesiapannya untuk penganggaran tiga bulan ke depan. Namun jika lebih dari itu, ia menegaskan bahwa bukan Pemkab Pelalawan yang menyatakan PSBB tapi Provinsi, jadi setidaknya andai itu lebih dari 3 bulan tidak dibebankan ke daerah saja tapi sekurang-kurangnya Provinsi bisa membantu. (Hrc/Gpc)

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR