Tanggal :

Antisipasi Penyebaran Covid-19

Pemkab Pelalawan Sebar Surat Edaran Larang Warga Mudik Lebaran

Dibaca: 846 kali  Rabu, 22 April 2020 | 15:14:57 WIB
Pemkab Pelalawan Sebar Surat Edaran Larang Warga Mudik Lebaran
Ket Foto : Bupati Pelalawan HM Harris didampingin sejumlah pimpinan OPD saat telekonfrence dengan Gubernur Riau terkait penanggulangan Covid-19 beberapa waktu lalu.

PANGKALAN KERINCI - GETARPIJAR.COM - Bupati Pelalawan, HM Harris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan selama bulan suci ramadhan 1441 Hijriah kepada seluruh masyarakat, pegawai, dan stakeholder lainnya, Rabu (22/4/2020).


SE dengan nomor: 40/SE/2020 yang diteken langsung oleh Bupati Harris itu telah disebar ke seluruh instansi dan kelompok masyarakat. SE itu menegaskan kegiatan yang boleh dilakukan dan yang dilarang selama bulan puasa. Tradisi-tradisi yang dilaksanakan pada Bulan Puasa dan Lebaran tahun-tahun sebelumnya juga dikurangi.


"Untuk masyarakat, khususnya kaum muslimin dan mulimat untuk tidak melaksanakan aktivitas mudik atau pulang kampung. Ini juga sudah jelas dilarang oleh pak presiden dari pemerintah pusat," terang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Akmamul Hadi, kepada awak media, Rabu (22/4/2020).


Selain itu, tradisi menyambut bulan puasa seperti kenduri, ziarah kubur, hingga mandi balimau juga diminta untuk tidak dilaksanakan ditengah wabah Covid-19.

 

Cukup dengan membersihkan diri dari kotoran, noda, dan dosa menyambut bulan penuh berkah ini. Termasuk meningkatkan ibadah sosial, memperbanyak infaq, shadaqah, dan membayar zakar dalam mewujudkan kesejahteraan yang merantan dan mengentaskan kemiskinan.


Pengurus mesjid dan mushallah diminta untuk tetap mempedomani imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan nomor:35/MUI-KP/IV/2020.


Tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan kegiaatan di rumah seperti menuntaskan pelajaran sekolah dan tilawah Al-Quran bagi para remaja serta pemuda.


Disisi lain, aparat hukum diminta mencegah dan memberantas perjudian serta tempat-tempat maksiat yang meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah. Pengawasan terhadap mobilitan masyarakat dan mensosialisasikan setiap imbauan yang ada.


"Pemilik rumah makan dan restoran juga diminta menjaga ketertiban dan menghormati saudara-saudara yang sedang berpuasa dengan menutup kedai atau warungnya pada siang hari," tandasnya. (Tbn/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR