Tanggal :

Alfedri: Kita Persiapkan PSBB Bila Penuhi Kriteria

Dibaca: 766 kali  Ahad, 19 April 2020 | 16:35:18 WIB
Alfedri: Kita Persiapkan PSBB Bila Penuhi Kriteria
Ket Foto : Bupati Siak Drs H Alfedri MSi

SIAK - GETARPIJAR.COM - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melakukan kajian secara mendalam terhadap pengusulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Covid 19. Seperti persiapan fasilitas, tim, hingga anggaran.


"Kita sedang persiapkan PSBB secara detail. Jika sampai Siak pada kriterianya kita tinggal usulkan ke kementrian kesehatan, jadi PSBB itu bukan sembarangan, ada kriteria keadaan wilayahnya," kata Alfedri, Minggu (19/4/2020).


Dia menjelaskan, pengaturan dan kriteria PSBB berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.  "Berdasarkan Permenkes tersebut, prasyaratan diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," ujarnya.


Dikatakan Alfedri, penetapan PSBB didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal.


"Sedangkan yang dimaksud dengan kasus adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR)," jelasnya.


Tak hanya itu, dalam Permenkes itu juga dilanjutkan kriterianya yakni peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian.


Menurutnya, adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti bermakna. Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area atau wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan.


"Penambahan area atau wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit," imbuhnya.
             

Tambahnya, kemudian terjadinya transmisi lokal di suatu area atau wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area atau wilayah tersebut, bukan merupakan kasus dari daerah lain.


"Artinya, penyebaran Covid 19 bukan lagi datang dari orang dari daerah lain tetapi sudah terjadi transmisi lokal generasi kedua dan ketiga. Penyebarannya antar warga," kata dia.


Lebih lanjut Alfedri menjelaskan, PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."Mekanisme permohonan tersebut juga diatur, bukan sembarangan saja.


"Mekanismenya tersebut gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menkes disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," tutupnya. (Rec/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR