Tanggal :

Dugaan Korupsi Rp.10 M Lebih

Bupati Kuansing Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Dibaca: 873 kali  Senin, 13 April 2020 | 23:16:40 WIB
Bupati Kuansing Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan
Ket Foto : Bupati Kuansing Drs H Mursini.

TELUKKUANTAN - GETARPIJAR.COM - Bupati Kuansing Drs H Mursini mangkir dari pemeriksaan dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing yang dijadwalkan Senin (13/4/2020) pukul 09.00 Wib. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Pemkab Kuansing APBD 2017.


Mursini yang dikonfirmasi soal pemeriksaan itu di ruang multi media perkantoran bupati Kuansing, Senin (13/4/2020) mengatakan, ''Belum (hadir). Sudah dipanggil. Saya belum (bisa hadir),'' kata Mursini.


Senin pagi (13/4/2020), Bupati Mursini memang mengikuti video conference dengan Gubri Syamsuar terkait dengan Covid-19. Acara sendiri selesai pukul 13.00 WIB. Setelah itu, sang bupati mengikuti Musrenbang tingkat kabupaten di pendopo rumah dinas bupati.


Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Senin (13/4/2020) membenarkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sang bupati. "Jadwalnya memang jam 9 pagi. Tapi nggak jadi," kata Kicky Arityanto.


Dikatakannya, kepastian tidak hadirnya sang bupati tersebut setelah pihaknya menghubungi Kabag Umum Pemkab Kuansing. "Taunya kita setelah kita hubungi Kabag umum. Mereka minta dijadwal ulang," kata Kicky.


Dikatakan, pemeriksaan bupati sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi soal dugaan korupsi," kata Kicky.


Seperti diketahui, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL; Plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.


Tersangka kedua, MS; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.


Tersangka ketiga yakni VA; selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.


Tersangka keempat yakni HH; selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.


Tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.


Setelah menetap tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi. Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.


Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat;

 

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapertemen/luar negeri; Rapat koordinasi unsur muspida; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir penyediaan makan dan minum (rutin).


Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp13.209.590.102. Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.


Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606. Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.


Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa. Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga. Ada 29 pihak ketiga yang diperiksa. Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real. (Goriau)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR