Tanggal :

Dishub Rohil Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Angkutan Barang dan Orang

Dibaca: 777 kali  Sabtu, 11 April 2020 | 22:25:39 WIB
Dishub Rohil Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Angkutan Barang dan Orang
Ket Foto : Kasubbag DokPim Dinas Perhubungan Rokan Hilir Hasnul Yamin SE

BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Gugus Tugas Dinas Perhubungan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan angkutan barang maupun orang dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.


Dalam surat edaran tersebut perusahaan angkutan barang maupun orang diminta untuk membatasi jumlah penumpang, menghentikan pengoperasian moda transportasi barang kecuali barang penting dan essential yang telah ditentukan.


Juga diminta melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rohil.


Melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang dengan mengukur suhu tubuh menggunakan alat thermo gun atau pengukur tubuh lainnya.


Selanjutnya, melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril serta penumpang wajib memakai masker.


“Adapun imbauan tersebut diharapkan pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakannya demi kebaikan kita bersama,” kata Kasubbag DokPim Dinas Perhubungan Rokan Hilir Hasnul Yamin SE, Sabtu (11/4/2020).


Hasnul juga menambahkan, terkait data Covid-19 di Kabupaten Rohil dari hari ke hari terus mengalami penurunan. Dimana sebutnya, saat ini ODP ada sebanyak 1.251 orang sementara yang telah selesai dari pantauan ada sebanyak 1.742 orang serta PDP 1 orang.


“Yang berstatus PDP masih 1 orang dengan kondisi baik dalam pengawasan RSUD Pratomo Bagansiapiapi sambil menunggu hasil swab keluar,” pungkasnya. (Ckl/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR