TELUK KUANTAN - GETARPIJAR.COM - Sebanyak 44 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dibebaskan secara bertahap.
Pembebasan 44 Napi tersebut tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Ssimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Klas IIB Teluk Kuantan, Yurdani mengatakan, pada hari pertama, dibebaskan 10 Napi. Disusul 13 orang lainnya di hari kedua, serta terakhir, Jumat kemarin, dibebaskan 21 Napi.
"Secara bertahap kita lakukan. Dibebaskan itu sesuai dengan Permen Nomor 10," kata mantan Kepala Lapas Klas IIB Arga Makmur, Bengkulu ini, Minggu (5/4/2020).
Namun, Yurdani tidak menjelaskan secara rinci berapa yang dibebaskan melalui program asimilasi. Selain itu, ia juga belum tahu berapa akan dibebaskan melalui program hak integrasi. "Ini saya lagi teleconference ke Jakarta," katanya. (Bazm/Gpc)