Tanggal :

Gubri Minta Bupati/Wali Kota Beri Keringanan Pajak & Retribusi Daerah ke Pelaku Usaha

Dibaca: 712 kali  Jumat, 03 April 2020 | 21:12:53 WIB
Gubri Minta Bupati/Wali Kota Beri Keringanan Pajak & Retribusi Daerah ke Pelaku Usaha
Ket Foto : Gubri Minta Bupati/Wali Kota Beri Keringanan Pajak & Retribusi Daerah ke Pelaku Usaha

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mendorong bupati/wali kota memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah kepada pelaku usaha dan UMKM di daerahnya.


Hal itu perlu dilakukan melihat kondisi dan situasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang saat ini semakin berkembang di Provinsi Riau, maka bupati/wali kota perlu memberikan dukungan insentif pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dalam upaya menangani dampak Covid-19.


Selain itu, drongan Gubri dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia nomor 440/2436/ SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya poin 5 yaitu memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian intensif/stimulus berupa pengurangan dan penghapusan pajak dan retribusi daerah bagii pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di daerah untuk mengurangi penuruan produksi dan PHK massal.


Dengan kondisi tersebut, Gubri Syamsuar meminta bupati/wali kota di Riau untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah, retribusi daerah dan sanksinya.


Kemudian, Gubri juga meminta bupati/walikota melakukan pemberian persetujuan angsuran dan penundaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku UMKM.


"Kami harap kebijakan itu dapat diberikan sampai dengan kondisi perkonomian mulai dinyatakan membaik. Sehingga dapat mendorong dan tetap berjalannya perekonomian, serta mengurangi resiko bertambahnya pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Riau," harapnya. (Mcr/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR