Tanggal :

Terkait Kinerja BPOM di Inhil

Kepala BPOM Ayi Mahpud Sidik Sampaikan Klarifikasi

Dibaca: 802 kali  Rabu, 01 April 2020 | 17:23:55 WIB
Kepala BPOM Ayi Mahpud Sidik Sampaikan Klarifikasi
Ket Foto : Kepala BPOM Ayi Mahpud Sidik Sampaikan Klarifikasi

TEMBILAHAN - GETARPIJAR.COM - Terkait pemberitaan media online Anggota DPRD Inhil Mu’ammar Armain menyoroti kinerja BPOM Kab Inhil terkait perannya terhadap penanggulangan Covid-19 di Negeri Seribu Parit ini.


Kepala BPOM di Kab Inhil Ayi Mahpud Sidik menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Melalui arahan BPOM RI di Jakarta saat ini kantor BPOM di Kab Inhil juga memiliki Satgas COVID-19 BPOM di Kab Inhil, yang selalu berkoordinasi dengan gugus tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.


Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud meliputi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;


Menurut Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menjelaskan bahwa Masker merupakan kategori peralatan bedah umum dan bedah plastik sedangkan hand sanitizer merupakan kategori antiseptika dan desinfektan.


Pengurusan Izin Edar dan Pengawasan produk tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.


Walaupun beberapa produk bukan merupakan kewenangan BPOM tetapi, BPOM di Kab Inhil tetap berkomitmen dan senantiasa membantu instansi lain dan masyarakat sehubungan dengan Covid-19 misal dalam pembuatan produk Hand sanitizer dan desinfektan sesuai dengan persyaratan yang mengatur. Hal tersebut merupakan salah satu kontribusi kami dalam membantu mengatasi kasus yang terjadi di masyarakat.


BPOM di Kab Inhil dalam kegiatan pencegahan dan penyebaran Covid 19 telah melakukan aksi-aksi nyata yaitu.


Minggu Kedua Bulan Maret 2020. BPOM di Kabupaten Indragiri Hilir sedang dalam proses pembuatan Hand Sanitizer secara internal (pemesanan bahan baku kimia dan kemasan) untuk bantuan kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit, fasilitas umum dan masyarakat.


Minggu Kedua Bulan Maret 2020. Untuk menghindari penyalahgunaan Obat, BPOM di Kab. Inhil telah menerbitkan surat edaran kepada Apotek di Kab. Inhil dan Inhu mengenai larangan menjual/mengedarkan obat keras yang digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati Covid-19 tanpa resep dokter.


Pada tanggal 24 Maret 2020, Kerjasama dengan gugus pramuka dalam pembuatan larutan desinfektan untuk kegiatan penyemprotan oleh Pramuka Peduli bersama Bupati, Pemda dan Forkopimda serta masyarakat terhadap fasilitas umum seperti pasar dan tempat umum di Tembilahan.


Pada tanggal 26 Maret 2020. BPOM di Kab Inhil melakukan kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang Obat tradisional dan Suplemen Kesehatan serta pencegahan Covid-19, misal di media Radio, media sosial dan media lainnya.


Pada tanggal 30 Maret 2020 BPOM di Kab. Inhil telah memberikan bantuan masker kepada Tenaga Kesehatan seperti dokter, perawat di Rumah Sakit di Kab. Indragiri Hilir melalui Dinkes Kab Inhil karena tenaga kesehatan ini merupakan garda terdepan dalam pengobatan Covid-19 dan paling beresiko tertular oleh virus Covid-19.


Pada tanggal 31 Maret 2020, BPOM di Kab Inhil bekerja sama dan turut serta dalam kegiatan penyemprotan bersama Polres Inhil dan Pemda, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan. berupa penyemprotan desinfektan, pembagian masker dan produk informasi cara pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.


Keberadaan BPOM di Kab Indragiri Hilir selama kurun waktu 1,5 tahun ini dalam rangka peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kab Inhu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BPOM di Kab Indragiri Hilir berharap masyarakat inhil dapat turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak (physical distancing), mengonsumsi makanan bergizi, menjaga kesehatan dan mematuhi anjuran pemerintah. (Rls)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR