Tanggal :

Tindaklanjuti Instruksi Menkeu RI

PUPR Kuansing Hentikan 9 Paket Fisik DAK

Dibaca: 833 kali  Senin, 30 Maret 2020 | 22:05:55 WIB
PUPR Kuansing Hentikan 9 Paket Fisik DAK
Ket Foto : Plt Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade fahrer Arif ST

TELUK KUANTAN - GETARPIJAR.COM - Sebanyak sembilan paket kegiatan fisik DAK tahun 2020 di Dinas PUPR Kabupaten Kuansing dihentikan pengerjaannya.


Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan RI yang menginstruksikan kepada seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.

    
“Dari tindaklanjut edaran instruksi Menteri Keuangan tersebut, memang ada sembilan paket kegiatan fisik yang kami hentikan di dinas PUPR ini,” kata Plt Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade fahrer Arif ST, kepada wartawan dikantornya, Senin (30/03/2020).


Dikatakan Ade, adapun nilai kegiatan sembilan paket yang di hentikan pengerjaannya tersebut adalah sebesar Rp 57,4 Miliar.


Sedangkan pengerjaannya berada di tiga bidang yaitu, Bidang Bina Marga sebanyak 3 paket, Bidang SDA sebanyak 4 paket dan Bidang Cipta Karya sebanyak 2 paket.


“Tahun ini PUPR ada kegiatan DAK senilai Rp 57,4 Miliar. Sebelumnya sudah kita agendakan untuk sembilan paket proyek fisik seperti peningkatan jalan, pembangunan tribun pacu jalur serta pengadaan pemasangan pipa air bersih.


Tapi di karenakan mewabahnya virus Corona dibeberapa wilayah Indonesia maka itu kegiatan ini diminta dihentikan oleh Menteri Keuangan RI. Tentu kami di daerah mematuhi instruksi tersebut,”ucap Ade.


“Kita berharap wabah virus Corona ini dapat segera berlalu, sehingga semua aktivitas kita dapat berjalan ancar sebagaimana yang kita harapkan bersama.


Selain itu mari kita bersama melawan virus ini dengan berperilaku hidup bersih dan mematuhi himbauan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19,” ungkap Ade.


Untuk diketahui, sebelumnya, tanggal 27 Maret 2020 lalu dikarenakan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan Virus tersebut.


Maka dari itu Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan surat edaran penghentian proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2020.(Hrc/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR