Tanggal :

Persyaratan Masih Kurang

Dana Desa di Kuansing Belum Bisa Dikucurkan

Dibaca: 869 kali  Sabtu, 28 Maret 2020 | 14:49:41 WIB
Dana Desa di Kuansing Belum Bisa Dikucurkan
Ket Foto : Kepala BPKAD Kuansing, Hendra

TELUK KUANTAN - GETARPIJAR.COM -  Hingga saat ini akhir Maret 2020, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) belum dapat merekomendasikan pencairan Dana Desa tahap pertama ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat dikarenakan persyaratan belum lengkap.


“Untuk penyaluran dana desa itu kan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti contohnya, Perbup, Perdes, dan juga daftar nomer rekening desa. Semua persyaratan itu mesti kita upload secara online di aplikasi OM-SPAN KPPN Rengat.


Saat ini persoalannya ada persyaratan yang kurang yaitu daftar rekening desa, sampai sekarang kami di (BPKAD) belum menerimanya karena belum diserahkan oleh OPD terkait, jadi kita menunggu persyaratan yang kurang itu,” ujar Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, kepada haluanriau dikantornya Jumat kemarin.


Ditanya mengapa daftar rekening desa itu belum diserahkan ke BPKAD, Hendra mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi domain pihaknya. Adapun pihak yang berwenang melengkapi persyaratan itu, ialah Dinas Sosial PMD sebagai OPD terkait yang mengurus penyaluran dana desa.


“Begitu persyaratan lengkap langsung kami upload ke OM-SPAN tersebut. Setelah itu di cek oleh pihak KPPN, kalau nantinya semua persyaratan dinyatakan lengkap otomatis dana itu langsung ditransfer oleh KPPN ke rekening desa. Karena tahun ini aturan berbeda, KPPN yang mentransfer langsung ke desa. Kalau dulu kan penyalurannya dari rekening kas daerah.”ungkap Hendra.


Sementara Kasi Keuangan dan Aset Desa, Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas Sosial PMD Kuansing, Fakhrurrazy, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, dirinya membenarkan bahwa memang ada kekurangan salah satu persyaratan untuk penyaluran dana desa.


“Ya, memang ada salah satu persyaratan yang kurang yaitu daftar nomer rekening desa. Tapi dalam waktu dekat ini dapat kita penuhi. Karena saat ini dalam proses paraf dan tanda tangan saja. Terakhir saya pantau itu berkasnya sudah sampai di meja Pak Sekda, tinggal lagi tandatangan Pak Bupati. Jadi tidak menunggu lama lagi prosesnya.” kata Razy.


Selain itu, Razy menyampaikan, dari 218 desa yang ada di Kuansing, saat ini pihaknya telah memverifikasi 26 desa yang sebelumnya mengajukan penyaluran ke Dinas Sosial PMD. Sementara desa lainnya tengah dalam proses verifikasi ditingkat Kecamatan. Karenanya menurut Razy, pengajuan proses pencairan dana desa tersebut tidak menunggu kesiapan seluruh desa.


“Bagi desa yang sudah siap dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan mereka bisa langsung mengajukan sendiri ke Dinas Sosial PMD. Saat ini sudah ada 26 desa yang mengajukan penyaluran, dan telah selasai kami verifikasi. Selanjutnya kita ajukan ke BPKAD untuk diproses pencairannya.” pungkas Razy.


Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa, maka mekanisme pencairan dana desa di tahun anggaran 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya pencairan diawal sebesar 20 persen kemudian tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen.


Sedangkan berdasarkan PMK tersebut, mulai tahun ini, pencairan diawal sebesar 40 persen, kedua 40 persen dan pencairan tahap ketiga sebesar 20 persen. Selain mengubah mekanisme pencairan, PMK itu juga telah mengubah sistem penyaluran ke rekening desa yang sebelumnya disalurkan dari rekening daerah, tahun ini penyalurannya langsung dari rekening negara. (Rmid/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR