Tanggal :

Pemprov Riau Perpanjang Libur Sekolah SMA/SMK Sederajat

Dibaca: 800 kali  Jumat, 27 Maret 2020 | 17:40:32 WIB
Pemprov Riau Perpanjang Libur Sekolah SMA/SMK Sederajat
Ket Foto : Kantor Dinas Pendidikan Riau

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali perpanjang libur sekolah dan belajar di rumah sampai 15 April 2020. Setelah sebelumnya menetapkan libur siswa SMA/SMK sederajat di Riau sampai 30 Maret 2020.


Perpanjangan libur sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 800/Disdik/1.3/2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.


SE Gubernur Riau memperpanjang masa libur siswa SMA/SMK sederajat di Riau tersebut menindaklanjuti SE dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI.  


Informasi demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kaharuddin kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).


Kaharuddin mengatakan, untuk jadwal libur sekolah atau pembelajaran di rumah, yang semulanya sampai tanggal 30 Maret, diperpanjang sampai 15 April, karena kondisi saat ini masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk di Riau.


"Sesuai edaran Kemendikbud dan intruksi Gubernur Riau, proses libur sekolah dan belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 15 April 2020. Surat edaran sudah kita kirimkan ke seluruh sekolah kabupaten/kota," kata Kaharuddin.


Kepala Kesbangpol Riau ini menjelaskan, selama proses belajar di rumah, sekolah menjalankan dengan cara belajar daring atau jarak jauh. Dan pembelajaran dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pendemi Covid-19.


"Jadi aktivitas dan tugas pembelajaran daring sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Selanjutnya pembelajaran daring mempunyai umpan balik yang bersifat kualitatif, dan berguna daei guru tanpa diharuskan memberikan skor atau nilai kuantitatif," terang mantan Sekwan DPRD Riau ini.


Lebih lanjut Kaharuddin menyampaikan, untuk dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan, dalam surat edaran tersebut, juga dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.


"Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pendemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitaizer, disinspectan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring," tutupnya. (Mcr/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR