Tanggal :

Sesuai dengan SE Walikota

Satpol PP Pekanbaru Segel Dua Warnet

Dibaca: 826 kali  Jumat, 27 Maret 2020 | 17:25:58 WIB
Satpol PP Pekanbaru Segel Dua Warnet
Ket Foto : Anggota Satpol PP kota Pekanbaru saat melakukan penyegelan warnet

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Surat Edaran Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT agar pengusaha Warung Internet (Warnet) menutup tempat usahanya masih dicuekin. Alhasil, dua warnet disegel Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (27/3/2020).


Satu Warnet berada di Jalan Kaharuddin Nasution, yakni GMC 1 Gaming dan Screen Net2 di Jalan Kartama.


Pengelola masih nekat membuka usahanya meski sudah dilarang. Pelarangan ini selama masa tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 atau virus Corona.


Sebelumnya, belasan Warnet serta tempat rental Play Station dan tempat Biliar ditutup paksa Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (27/3/2020) malam tadi. Penutupan paksa ini pasca keluarnya surat edaran Walikota untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.


"Ada 11 Warnet. Kita minta mereka tutup. Termasuk rental Play Station dan tempat Biliar," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.


Kata dia, saat penutupan itu, pengunjung diminta pulang. Setelah memastikan tidak ada lagi pengunjung dan memastikan pengelola menutup usahanya, personel Satpol PP baru bergerak ke tempat lain.


Ada satu pleton Satpol PP Pekanbaru diturunkan dalam patroli, untuk menyusuri sejumlah ruas jalan. "Kita memantau kegiatan keramaian dan kerumunan orang yang saat ini tidak dibenarkan," tegasnya. (Kominfo)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR