Tanggal :

Malanjuti Himbauan Dan Intruksi Bupati

Diskes Rohul Lakukan Penyemprotan Desinfektan Di Tempat Pelayanan Umum

Dibaca: 828 kali  Jumat, 27 Maret 2020 | 17:21:27 WIB
Diskes Rohul Lakukan Penyemprotan Desinfektan Di Tempat Pelayanan Umum
Ket Foto : Diskes Rohul Lakukan Penyemprotan Desinfektan Di Tempat Pelayanan Umum

PASIR PANGARAIAN - GETARPIJAR.COM - Demi kewaspadaan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Rokan hulu(Rohul), sesuai himbauan dan intruksi Bupati Rohul Dinas Kesehatan Rokan Hulu, Kamis kemarin, Kembali lakukan Penyemprotan Desinfektan ke berbagai tempat terutama tempat Pelayanan Umum.


Adapun yang menjadi lokasi Penyemprotan yakni Kantor Pengadilan Negeri Rohul, Kantor Kapolres Rohul dan BPR Rohul.


Penyemprotan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mana di lihat dari data Dinas Kesehatan yang menyatakan untuk di Rohul sudah terdapat  279 Orang Dalam Pengawasan (ODP), namun demikian meski bertambahnya jumlah ODP dengan kesiap dan siaga yang dilakukan sejauh ini, belum adanya peningkatan status dari ODP ke Pasien Dalam Pengawasan (PDP).


Selain melakukan Penyemprotan ke Berbagai tempat pelayanan umum, Pemerintah Rohul juga Kembali menghimbau agar masyarakat untuk sementara waktu perbanyak berdiam diri di rumah, sampai situasi mulai benar-benar steril.


Namun jika hal yang sifatnya mendesak diharapkan agar dilakukan dengan seperlunya dan jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak berkontak langsung dengan yang lain serta selalu menggunakan Masker.


Selain dari pada itu diharapkan juga kepada masyarakat agar tidak panik dalam menanggapi info yang tidak dipercaya serta mentaati himbauan dan aturan yang disampaikan oleh pemerintah, guna supaya penyebaran Covid- 19 cepat teratasi dan tidak menyebar luas.


Terlepas dari hal tersebut diminta juga kepada masyarakat yang melakukan perjalan luar kota diharapkan untuk melaporkan diri ke puskesmas guna melakukan pemeriksaan kesehatan supaya penyebaran Covid- 19 ini benar-benar terpantau dan bisa diatasi. (Kominfo)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR