Tanggal :

Cegah Penyebaran Covid-19

KPU Siak Tunda Tahapan Pilkada Siak

Dibaca: 788 kali  Senin, 23 Maret 2020 | 14:59:23 WIB
KPU Siak Tunda Tahapan Pilkada Siak
Ket Foto : Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal

SIAK - GETARPIJAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak menunda tahapan pemilihan Bupati/wakil Bupati Siak yang rencananya digelar tanggal 23 September 2020 mendatang.


Penundaan tersebut sebagai tindak lanjut atas keluarnya Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pilkada tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.


Ketua KPU Siak Ahmad Rizal menyebut, Selain Keputusan, KPU RI juga mengeluaran Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 terkait pelaksanaan Keputusan KPU RI.


Adapun tahapan yang ditunda meliputi, pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftat pemilih.


“Harusnya hari ini, (Ahad 22/3) digelar pelantikan PPS serentak, termasuk di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Namun dengan adanya keputusan dan edaran KPU RI, maka semuanya kita tunda”, ungkap Rizal.


Ditanya tentang batas waktu penundaan, Rizal mengaku masih menunggu instruksi KPU Pusat. ” Kalau dalam surat keputusan dan surat edaran KPU RI disebutkan  sampai batas waktu yang belum ditentukan’ artinya kita akan menunggu instruksi lebih lanjut”, ungkapnya.


Pantauan di salah satu lokasi pelantikan PPS di Kecamatan Mempura, acara memang batal digelar.

 

Terlihat persiapan untuk pelantikan di aula kantor camat Mempura sudah selesai. Bahkan beberapa petugas dari KPK sudah di Lokasi.


“Iya dibatalkan. Bahkan tadinya sekedar penyerahan SK dan penandatanganan pakta integritas pun dibatalkan juga”, ujar ketua PPK Mempura, Sukristianto. (Rbc/Gpc)

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR