Tanggal :

Ikut Putusan Pusat

KPU Kuansing Tunda Pilkada 2020

Dibaca: 831 kali  Ahad, 22 Maret 2020 | 22:37:46 WIB
KPU Kuansing Tunda Pilkada 2020
Ket Foto : Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi

TELUKKUANTAN - GETARPIJAR.COM - Pilkada serentak di seluruh Indonesia akhirnya di tunda, termasuk Kabupaten Kuansing, dengan tujuan upaya mengantisipasi penyebaran Covid - 19.


Penundaan ini, disampaikan Komisioner KPU RI, Arief Budiman tanggal 21 Maret 2020 melalui surat Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor: 179/ PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid - 19.


Dimana sebelumnya rencana pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 akhirnya ditunda sejak keputusan ditetapkan oleh KPU RI tanggal 21 Maret 2020.


Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, ketika dikonfirmasi Ahad (22/3/2020) siang, juga membenarkan surat edaran ini. Dari keterangan resminya melalui surat resmi KPU RI penundaan ini bertujuan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.


Sementara, untuk jadwal pemilihan selanjutnya, menurut Irwan Yuhendi belum ditentukan." Belum ditentukan," jawabnya singkat saat dikonfirmasi.


Melalui surat edaran tersebut, penundaan ini juga berlaku untuk pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (22 Maret 2020) dan Masa Kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020).


Kemudian, penundaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, mulai dari penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (26 Maret 2020 sampai 2 April 2020).


Selanjutnya, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS (26 Maret 2020 sampai 15 April 2020).


Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan (16 April 2020 sampai 22 April 2020), rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota (23 April 2020 sampai 24 April 2020), rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi (25 April 2020 sampai 26 April 2020).


Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (27 April 2020 sampai 28 April 2020).


Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (29 April 2020 sampai 1 Mei 2020).


Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (29 April 2020 sampai 2 Mei 2020), verifikasi administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan (1 Mei 2020 sampai 9 Mei 2020).


Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (10 Mei 2020 sampai 12 Mei 2020).


Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS (13 Mei 2020 sampai 15 Mei 2020).


Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan (13 Mei 2020 sampai 21 Mei 2020), rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (22 Mei 2020 sampai 24 Mei 2020).


Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota (25 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020) hingga, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat Provinsi (27 Mei 2020 sampai 28 Mei 2020). (Riauterkini)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR