Tanggal :

Cegah Corona

Bupati Inhil Larang Aktivitas Tempat Hiburan Malam hingga Resepsi Pernikahan

Dibaca: 776 kali  Ahad, 22 Maret 2020 | 22:27:38 WIB
Bupati Inhil Larang Aktivitas Tempat Hiburan Malam hingga Resepsi Pernikahan
Ket Foto : Bupati Indragiri Hilir HM Wardan

TEMBILAHAN - GETARPIJAR.COM - Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan penularan virus corona (Covid-19), Minggu (22/3/2020) sore.


Salah satunya, Bupati mengimbau pengelola tempat hiburan, warnet, permainan biliard dan semacamnya, untuk menghentikan sementara waktu operasional. Larangan operasional itu berlaku sejak Senin, 23 hingga 31 Maret 2020.


“Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan hal ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Yustisi Kabupaten Inhil,” tutur Bupati dalam keterangan tertulis kepada Riaumandiri.id, Minggu (22/3/2020).


Selain itu, Bupati juga meminta seluruh pemilik usaha transportasi dan angkutan umum agar menempuh langkah pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin pada alat trasnportasi dan angkutan umum masing-masing.


“Juga diminta kepada pemilik usaha transportasi dan angkutan umum menyediakan hand sanitizer dan masker pada setiap alat transportasi dan angkutan umum yang dimiliki,” pungkas Bupati.


Instruksi yang dikeluarkan Bupati ditujukan pula kepada seluruh kantor, baik pemerintah ataupun swasta, agar melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer, serta masker di masing-masing kantor.


“Serta tidak mengadakan kegiatan-kegiatan berkumpul, melakukan pertemuan atau rapat secara langsung, namun diganti dengan pertemuan atau rapat melalui aplikasi-aplikasi online yang ada,” pungkas Bupati.


Sementara, kepada pasangan calon pengantin, diminta untuk cukup menyelenggarakan pernikahan lebih dulu tanpa keramaian. Sedangkan, penyelenggaraan pesta pernikahan agar ditunda sementara waktu.


Selanjutnya, Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membatasi kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul, baik itu pelaksanaan ibadah, majelis taklim, dan peringatan-peringatan keagamaan lainnya. Dengan kondisi saat ini, seluruh aktivitas peribadatan tersebut agar dapat dilakukan di rumah tanpa keramaian sampai kondisi COVID-19 terkendali dengan baik.


“Masyarakat diimbau pula untuk dapat mengurangi aktivitas keluar rumah kecuali sangat penting, terutama aktivitas keluar rumah yang berpotensi menjadi wahana penularan, terutama semua tempat tempat keramaian dan fasilitas umum dengan kerumunan orang banyak lainnya,” kata Bupati.


Terakhir, Bupati menyarankan kepada masyarakat untuk tetap terus memperhatikan pola hidup bersih dan sehat, serta menjaga kebersihan rumah, lingkungan, rumah ibadah, serta fasilitas umum lainnya.


“Semoga kita tetap bertakwa serta bertawakal kepada Allah, dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT,” ucap Bupati.


Bupati juga menyampaikan tips untuk mencegah penularan virus corona, yakni rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, gunakan masker bila batuk dan pilek, konsumsi gizi seimbang dengan memakan buah dan sayur, hati-hati kontak dengan hewan, rajin olahraga, dan istirahat cukup.

 

Setelah itu, tidak mengkonsumsi daging yang tidak masak serta bila menderita batuk, pilek dan sesak napas untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. (Rls)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR