Tanggal :

Plh. Bupati Gelar Rapat Terbatas Terkait Perubahan Nomenklatur pada Dinas Pertanian

Dibaca: 805 kali  Rabu, 18 Maret 2020 | 22:53:02 WIB
Plh. Bupati Gelar Rapat Terbatas Terkait Perubahan Nomenklatur pada Dinas Pertanian
Ket Foto : Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY, menggelar Rapat terbatas

BENGKALIS - GETARPIJAR.COM - Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY, menggelar Rapat terbatas bersama sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (18/3/2020).


Rapat tersebut, diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H. Heri Indra Putra, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H. T. Zainuddin, Kepala Dinas Pertanian Tarmizi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis Djamaluddin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bengkalis Hadi Prasetyo, Inspektur Pembantu M. Nor Alamsyah.


Lalu Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Bengkalis Rahmad, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Bengkalis Muhammad Fadhli, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis Arlis Suhatman.


Pada pertemuan tersebut, membahas terkait perubahan nomenklatur pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis yang seharusnya telah ditiadakan, dan terbagi menjadi dua Perangkat Daerah yakni, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Dinas Perkebunan.


Plh. Bupati Bengkalis dalam rapat tersebut menyampaikan, Dinas Pertanian dibentuk sesuai dengan peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi saat ini Perda tersebut telah pembaharuan dan menjadi Perda nomor 7 tahun 2019 yang berisikan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis.


Meskipun belum mekar menjadi dua Perangkat Daerah, lanjut Sekretaris Daerah Bengkalis itu, sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2019, salah satu ayatnya menjelaskan bahwa sambil menunggu dilantik dengan nomenklatur yang baru, maka Perda yang lama (Perda nomor 3 tahun 2016) masih bisa digunakan.


“Untuk itu, Dinas Pertanian saat ini masih berjalan seperti biasa dan masih bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang ditetapkan, sampai menunggu pelantikan yang akan datang,” ungkap Bustami.


Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten bengkalis saat ini, Plh. Bupati Bengkalis berharap bisa mulai merencanakan dan mempersiapkan anggaran tahun 2021, untuk dua Perangkat Daerah sekaligus.


“Hal tersebut bertujuan agar program dan target pada dinas tersebut bisa terlaksana dan tersusun secara baik, sehingga ketika terjadi pemekaran, maka Perangkat Daerah yang baru tersebut, bisa berjalan dengan baik,” katanya. (Humas)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR