Tanggal :

Imigrasi TPI Kelas II Selatpanjang Terus Lakukan Pengawasan Orang Asing

Dibaca: 827 kali  Rabu, 04 Maret 2020 | 14:45:26 WIB
Imigrasi TPI Kelas II Selatpanjang Terus Lakukan Pengawasan Orang Asing
Ket Foto : Kepala Kantor Imigrasi TPA Kelas II Selatpanjang Maryana, S.Sos, MA

SELATPANJANG - GETARPIJAR.COM - Kantor Imigrasi TPI Kelas II Selatpanjang terus lakukan Pemantauan Orang Asing dan Visa Orang Asing yang datang dan pergi lewat pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang mengantisipasi Virus Carona.


Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meneken peraturan mengenai pencabutan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

 

Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomer 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona secara resmi telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 28 Februari 2020 lalu.


Permen ini juga menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 lalu dan merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.


“Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti,” ujar Kepala Kantor Imigrasi TPA Kelas II Selatpanjang Maryana, S.Sos, MA Melalui Kasi Teknologi Informasi Imigrasi dan Komunikasi Keimigrasian Rizky Ramadhan Rabu (4/3/2020) saat di Komfirmasi.


Selain itu, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


”Jadi Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan kita Imigrasi Kelas II Selatpanjang berkerja sesuai peraturan tersebut kita terus lakukan Pemantauan orang asing datang dan pergi dan tetap mengantisipasi agar Virus Carona mematikan tidak sampai di daerah kita,”Jelas Rizky.  (Hrc/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR