Tanggal :

Wabup Meranti Pimpin Rakor Bersama BPJS Kesehatan

Dibaca: 808 kali  Kamis, 27 Februari 2020 | 13:45:35 WIB
Wabup Meranti Pimpin Rakor Bersama BPJS Kesehatan
Ket Foto : Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim memipin rapat koordinasi Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Semester I Tahun 2020 bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)

SELATPANJANG - GETARPIJAR.COM - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim memipin rapat koordinasi Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Semester I Tahun 2020 bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), kegiatan untuk membahas masalah jaminan kesehatan bagi masyarakat Meranti ini dilaksanakan diruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Kamis (27/2/2020).

 
Kepala BPJS Dumai drg. Harie Wibawa, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Misri, Kepala Dinas Sosial Meranti Agusyanto S.Sos M.Si, Sekretaris Disdukcapil Meranti Ramdan, Sekretaris BPKAD Meranti, pihak Bappeda Meranti serta Pejabat terkait lainnya.
 

Seperti dijelaskan Wakil Bupati Meranti, saat ini angka kemiskinan di Meranti mencapai 26 persen lebih, dari jumlah itu sebanyak 11 ribu masyarakat miskin di Meranti masih belum tercover layanan JKN Kes atau BPJS. Disini Pemkab. Meranti melakukan koordinasi dengan BPJS dan Dinas terkait agar seluruh masyarakat kurang mampu di Meranti mendapat pelayanan kesehatan.
 

Artinya Pemkab. Meranti akan berupaya menanggung biaya iuran BPJS 11 ribu orang masyarakat kurang mampu di Meranti agar tercover layanan kesehatan Nasional tersebut. Dalam Rakor tersebut skema yang akan dijalankan adalah sharing Budged dengan pihak Provinsi Riau dengan perbandingan 45-55 Persen. Atau jika dikalikan jumlah 11 ribu masyarakat dengan jumlah Iuran sebesar 42 ribu perorang Pemkab. Meranti butuh dana sebesar 2.5 Miliar pertahun asusmsi sharing dana 45 persen.

 
Atau dapat dimasukan dalam Surat Keterangan Miskin agar masyarakat kurang mampu tetap mendapat pelayanan gratis.
 

Seperti diketahui sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, terjadi kenaikan iuran BPJS menjadi 42 ribu/orang/bulan. Dan aturan ini sudah mulai dberlakukan Per 1 Agustus 2019 lalu.
 

Dalam Rakor tersebut disimpulkan untuk masalah layanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui JKN Kes ditegas Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim tidak ada masalah hanya saja Wabup berharap BPJS terus meningkatkan layanan jaminan kesehatan nya untuk masyarakat Meranti agar maayarakat merasa puas atas layanan yang diberikan. (Humas)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR