Tanggal :

Gubri Harapkan BBPOM Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Produk IRTP

Dibaca: 778 kali  Rabu, 26 Februari 2020 | 13:37:45 WIB
Gubri Harapkan BBPOM Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Produk IRTP
Ket Foto : Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi saat membuka secara resmi kegiatan Asistensi Regulasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka Kabupaten/Kota yang Menerapkan Peraturan Pangan untuk IRTP, Rabu (26/02/2020).

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Pangan merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).


Undang-Undang (UU) Pangan No 18 Tahun 2018 mengamanatkan pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersedian, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.


Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar melalui kata sambutannya yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi saat membuka secara resmi kegiatan Asistensi Regulasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka Kabupaten/Kota yang Menerapkan Peraturan Pangan untuk IRTP, Rabu (26/02/2020).


Kemudian Syahrial menjelaskan, terkait keamanan produk pangan ini, salah satu elemen yang perlu mendapatkan perhatian adalah produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.


Sebagian besar produk pangan yang beredar di masyarakat merupakan hasil dari industri kecil dan menengah. Sehubungan hal itu, keamanan pangan pada industri rumah tangga menjadi salah satu unsur peningkatan daya saing produk, terutama untuk menembus pasar internasional.


“Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat produk pangan ekspor atau Indonesia yang ditolak oleh negara tujuan. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, misalnya karena ditemukan mengandung bahan pangan yang melebihi batas aman yang berlaku di negara tujuan,” katanya.


Syahrial mengatakan, pemerintah merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan jaminan keamanan pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Sehingga Pemda Kabupaten/Kota berkewajiban mengeluarkan izin produksi dan pengawasan IRTP.


Gubri berharap kepada Badan POM untuk meningkatkan semangat kemitraan menuju pengawasan keamanan pangan produk IRTP lebih komperehensif, terpadu dan sistematis, untuk mewujudkaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi masyarakat.


“Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemda untuk berkoordinasi dalam meningkatkan pengawasan keamanan pangan. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan diantaranya pengawasan, pembinaan, dan pendampingan IRTP dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya keamanan pangan,” tutupnya. (Mcr/Gpc)

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR