Tanggal :

Terkait Pembagian Hitungan reservoir dan pembagian wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak

Pemkab Kampar dan Provinsi Riau Lakukan Penandatanganan MoU

Dibaca: 860 kali  Selasa, 18 Februari 2020 | 14:00:27 WIB
Pemkab Kampar dan Provinsi Riau Lakukan Penandatanganan MoU
Ket Foto : Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto melakukan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) Kerjasama antara pemerintah provinsi Riau

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto melakukan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) Kerjasama antara pemerintah provinsi Riau dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis. Berupa Pembagian hitungan reservoir Dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak di ruang rapat melati kantor gubernur Riau di Pekanbaru, Senin kemarin.


Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap hak setiap daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (Migas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak.


“Pembagian hitungan reservoir Dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10%,Sesuai amanah Menteri ini harus dibuat kesepakatan kerjasama antara pemerintah provinsi dengan kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis yang terkait dengan blog Siak ini, perusahaan daerah ini akan membuat pembagian sahamnya melalui notaris”ungkap Syamsuar


Acara penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.


Gubernur Riau Samsuar mengatakan kehadiran kepala daerah dalam kegiatan ini merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian pada pengelolaan SDA yang dimiliki.


“Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau” ungkap Syamsuar.

Saat ini ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis.


“Syarat nomor satu sudah terlaksana, Sementara syarat kedua adalah akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak, dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan, yakni penandatanganan perjanjian kerjasama” ungkap Syamsuar. (Mcr/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR