Tanggal :

Dua Perbup PTSL Telah Terbit

Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati

Dibaca: 798 kali  Ahad, 16 Februari 2020 | 10:07:44 WIB
Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati
Ket Foto : Kepala BPN Rohil, Rocky Soenoko berfoto bersama Kajari Rohil, Gaos Wicaksono.

BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan apresiasi atas terbitnya dua Peraturan Bupati (Perbup) Rohil tentang kegiatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


"Alhamdulillah atas perjuangan dan doa semua akhirnya dua Perbup Rohil untuk kegiatan PTSL telah dikeluarkan," kata Kepala BPN Rohil, Rocky Soenoko melalui pesan WhatSapp (WA) pada Sabtu
(15/2/2020).


Adapun dua Peraturan Bupati tersebut lanjutnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Rohil.


Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap. "Dengan lahirnya dua peraturan Bupati tersebut, menunjukkan komitmen beliau dan jajaran dalam
mendukung dan mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) diantara Program PTSL," ujarnya.


Perbup Nomor 6 Tahun 2020 terang Rocky, terkait BPHTB yang semula objek tidak kena pajak adalah RP60 juta kini dinaikkan menjadi Rp75 juta. "Sehingga peserta PTSL yang nilai perolehan tanahnya
sampai dengan Rp 75 juta, maka BPHTB nya Rp0 alias nihil," jelasnya.


Sedangkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 intinya adalah biaya pra sertifikat yang diperbolehkan untuk dipungut dengan nilai tidak lebih dari Rp200.000, terdiri dari pengadaan dokumen Rp50.000  dan
pengadaan patok, materai dan operasional sebesar Rp150.000.


Terbitnya Perbup tentang keringanan BPHTB ini katanya, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah yang disertifikatkan melalui PTSL untuk segera mengurus pajak BPHTB nya di Bapenda. Baik
penghapusan pajak terhutang atau membayar keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. (Drc/Gpc)
 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR