Tanggal :

Sekda Rohil Launching Perbup Perlindungan Tenaga Kerja

Dibaca: 901 kali  Jumat, 14 Februari 2020 | 09:49:55 WIB
Sekda Rohil Launching Perbup Perlindungan Tenaga Kerja
Ket Foto : Sekda Rohil M Job Kurniawan beri sambutan

BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Dalam rangka menjamin perlindungan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan launching Peraturan Bupati (Perbup) nomor 100 tahun 2019 tentang perlindungan tenaga kerja sekaligus sosialisasi yang dilaksanakan di lantai IV
Kantor BPKAD Rohil, Bagansiapiapi, Kamis kemarin. 
 

Pemkab Rohil dalam hal ini berkomitmen 100 persen memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan tenaga kerja seperti yang dijelaskan dalam launching. 


Sekda Rohil M Job Kurniawan dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada perusahaan di Rohil yang ikut berpartisipasi memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. "Seluruh pekerja yang
ada di perusahaan atau badan usaha wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," kata Job. 


Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Rohil Irawan, SE mengharapkan Perbup yang sudah dilaunching dapat dipatuhi oleh semua pihak dan sampai sekarang rata-rata perusahaan sudah terdaftar menjadi
peserta BPJS.


Ia menjelaskan tugas Disnakertrans sebagai instansi pembina tenaga kerja, sebagai pemantau dan apabila ada laporan akan di cek sehingga semua terdaftar menjadi peserta BPJS. 

Menurut Irawan, program perlindungan ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang akan diperoleh seperti jaminan kematian, hari tua, kecelakaan kerja dan pensiun.  "Selain itu program ini juga
merupakan upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tambah Irawan. (Boc/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR