Tanggal :

Di Bawah Kepemimpinan Bupati H Sukiman

Kabupaten Rokan Hulu Kembali Raih Perestasi SAKIP Award 2019 Dari Menteri PAN RB RI

Dibaca: 881 kali  Senin, 10 Februari 2020 | 14:29:29 WIB
Kabupaten Rokan Hulu Kembali Raih Perestasi SAKIP Award 2019 Dari Menteri PAN RB RI
Ket Foto : Bupati Roksan Hulu H Sukiman foto bersama.

BATAM - GETARPIJAR.COM - Di bawah kepemimpunan Bupati H Sukiman, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali meraih perestasi  gemilang  SAKIP Award 2019 dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB RI)


Presetasi tersebut, pada bidang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemkab Rohul tahun 2019, mendapat nilai 60,93 atau dengan predikat penilaian B, naik dari tahun sebelumnya yaitu CC.


SAKIP tersebut, merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggara dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem Akuntabilitas keuangan.


Penghargaan tersebut, langsung diterima Bupati Rohul  H  Sukiman pada  penyerahan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Wilayah I Senin  (10/2/2020)  di Radisson Golf &  Convention Center Batam yang secara langsung diserahkan  Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.


Pada kesempatan itu, Bupati Rohul  H Sukiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi tinggi nya kepada seluruh tim yang telah bekerja keras, sehingga dapat meningkatkan prestasi dari tahun sebelumnya.


“Hasil ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk selalu mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Perangkat (OPD) setiap tahun sehingga akan semakin efektif,  efisien, dalam melaksanakan tupoksi dan memanfaatkan anggaran yang ada,” ujarnya.


“Termasuk Bappeda dan Inspektorat,   sebagai leading sektor penyusunan lkj ip saya instruksikan untuk selalu mendampingi OPD dalam menjaga komitmen kinerja pada OPD masing-masing,” imbuhnya.


“Kedepan kita berupaya untuk selalu meningkatkan prestasi dan komitmen sehingga penilaian Kemenpan RB dapat ditingkatkan pada tahun selanjutnya,”  demikian disampaikan Bupati.


Untuk diketahui, SAKIP merupakan amanat dari PP No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan kinerja instansi pemerintah dan Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.


Evaluasi ditujukan untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (Outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan. (Kominfo)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR