Tanggal :

Tahun 2020 ini

Visa JCH Diproses Di Kemenag Provinsi

Dibaca: 838 kali  Selasa, 04 Februari 2020 | 10:14:27 WIB
Visa JCH Diproses Di Kemenag Provinsi
Ket Foto : ilustrasi

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Kementerian Agam RI melalui Subdit Dokumen Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umroh) terus melakukan inovasi dalam peningkatan pelayanan bagi Jemaah Calon Haji (JCH). 

Mulai tahun ini, proses pengerjaan dokumen visa paspor haji diserahkan ke Kanwil Kemenag masing-masing di Provinsi. Hal ini diakui oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, Darwison, Selasa (04/02/2020).

"Ini bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terhadap proses keberangkatan JCH. Terutama dalam mempercepat, efisiensi dan mempermudah dalam penyelesaian masalah visa jamaah haji," terangnya

Diakui Darwison, sebelumnya dalam proses masalah visa jamaah ini dilakukan oleh Kementerian RI. Kedepan pengurusan visa akan desentralisasi ke Kanwil di masing-masing provinsi yang ada. Sehingga paspor jemaah haji tidak perlu dibawa lagi ke Jakarta. 

"Hal ini dilakukan upaya memperpendek birokrasi dan mempercepat proses visa jamaah. Selama ini terhambat dalam menginput visa karena paspor belum datang dari kanwil," jelasnya.

Disampaikan juga, dalam menghadapi kebijakan inovasi tersebut, pihak Kanwil Kemenag Riau telah mempersiapkan segala hal pendukung kegiatan seperti pembelian alat scan termasuk masalah peningkatan SDM terutama terhadap para staf bagian dokumen, serta operator Siskohat memperdalam ilmu terkait proses upload secara online. 

"Sudah dilakukan pelatihan dengan mengirim tenaga teknis dan uji coba proses masalah visa ini di Batam dan juga saat ini sudah melakukan pemesanan alat scan " tandasnya. (Rri/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR