Tanggal :

Terima Rp1,379 Triliun

Bupati Kuansing Terima Dokumen DIPA TA 2020 dari Gubernur Riau

Dibaca: 841 kali  Jumat, 22 November 2019 | 13:30:54 WIB
Bupati Kuansing Terima Dokumen DIPA TA 2020 dari Gubernur Riau
Ket Foto : Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si foto bersama usai menerima DIPA TA 2010 di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Pekanbaru

TELUKKUANTAN - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, telah menerima salinan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 dari Gubernur Riau, H. Syamsuar, Jumat (22/11/2019).

DIPA ini diterima langsung Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Pekanbaru. Dari Daftar salinan ini, diketahui besar DIPA yang diterima Kabupaten Kuantan Singingi, tahun 2020 yakni sebesar 1,379 triliun rupiah.

Dana tersebut, terdiri dari dana bagi hasil Rp. 205 miliar, dana alokasi umum Rp. 684 miliar, dana alokasi khusus fisik Rp. 125 miliar, dana alokasi khusus non fisik Rp. 138 miliar.

Jumlah dana perimbangan 1.151.924.788,00, dana insentif Daerah sebesar Rp. 50 miliar dan dana Desa Rp. 178 miliar, jumlah dana non perimbangan 228 miliar, total keseluruhan 1,379 triliun.

Sementara untuk DIPA ini setelah diterima Bupati, selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala perangkat Daerah. Kemudian diminta melakukan koordinasi, dan sinkronisasi terutama mengenai APBN dan APBD, dalam pengelolaannya.

Untuk diketahui, secara keseluruhan, DIPA dan daftar alokasi transfer Daerah dan dana Desa tahun 2020 untuk Provinsi Riau dan 12 Kabupaten/Kota sebesar Rp. 25,200 triliun.

Terdiri dari dana bagi hasil Rp. 8,384 triliun, dana alokasi umum sebesar Rp. 9,478 triliun, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp. 2,152 triliun, dana alokasi non fisik sebesar Rp. 3,287 triliun, dana insentif Daerah sebesar Rp. 428 miliar dan dana Desa Rp. 1,470 triliun.

Dari rincian tersebut, adapun transfer yang mengalami kenaikan adalah dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 5,42 persen, dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 10,42 persen, dana Insentif Daerah (DID) 74,85 persen dan dana Desa 2,34 persen.

Sedangkan transfer yang mengalami penurunan adalah Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 23,66 persen dan DAK non fisik 2,30 persen.

Penurunan alokasi DBH yang signifikan ini, disebabkan adanya kebijakan pengendalian alokasi DBH di tahun 2020. Sehingga berpengaruh terhadap besaran alokasi DBH terutama DBH Sumber Daya Alam yang mengalami penurunan sebesar 30,0 persen dibanding alokasi tahun 2019. (rtc/gpc) 
 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR