Tanggal :

Paripurna DPRD RIau

Dewan Jawab Pandangan Fraksi Soal Rencana Pinjam Rp4,4 T

Dibaca: 913 kali  Rabu, 06 November 2019 | 10:57:20 WIB
Dewan Jawab Pandangan Fraksi Soal Rencana Pinjam Rp4,4 T
Ket Foto : Suasana Paripurna DPRD Riau
PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda APBD 2020, Rabu (6/11/2019). Jawaban Pemprov Riau terkait penolakan fraksi atas rencana peminjaman dana kepada pihak ketiga sebesar Rp4,4 triliun untuk pembangunan infrasruktur jalan menjadi sorotan dalam paripurna tersebut. 
 
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet meminta, agar rencana pemprov Riau untuk meminjam uang Rp4,4 triliun kepada pihak ketiga, ditunda hingga pembahasan APBD 2021.
 
Alasannya, lanjut Eet, karena rencana peminjaman ini tidak dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2020 yang telah diserahkan Gubernur Riau, Syamsuar sejak Juli lalu.
 
"Padahal, salah satu syarat untuk meminjam uang ini kan harus masuk KUA PPAS dari awal. Tentu kita tidak mau berisiko begini," kata Indra Gunawan Eet kepada awak media usai rapat paripurna dengan agenda jawaban kepala daerah atas pandangan fraksi terhadap Raperda APBD 2020.
 
Karena itulah, lanjut Eet, fraksi-fraksi di DPRD Riau menyoroti rencana peminjaman dana yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Sehingga, akhirnya menyarankan pemprov untuk menunda peminjaman Rp4,4 triliun ini pada tahun anggaran berikutnya.
 
"Karena masa kepemimpinan Pak Syamsuar itu 5 tahun. Jadi bisa ditunda hingga tahun berikutnya. Nah saat itulah kita ikuti regulasi yang sebenarnya. Termasuk pembentukan pansus untuk pengkajian. Kalau sudah begitu, mau minjam Rp7 triliun sekalipun kami setuju-setuju saja," jelas politisi Golkar tersebut.
 
Wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar juga menjelaskan terkait usulan pinjaman daerah sebesar Rp4, 4 Triliun dalam RAPBD 2020 oleh gubernur Syamsuar batal atau tidaknya. Menurutnya pinjaman itu tidak batal karena masih tengah dibahas dan kaji. 
 
Demikian disampaikan Asri menanggapi banyaknya penolakan fraksi terhadap pinjaman daerah pada paripurna. "Belum batal masih dikaji seperti apa teknisnya. Gubernur juga belum memberikan ekspos pada kita, apa itu pinjaman daerah? apakah berupa obligasi, SMI atau pinjaman ke bank konvensional atau syariah," kata Asri.
 
Tapi memang diakui Asri soal pinjaman daerah itu telah dimasukkan pada APBD Perubahan 2019 kemarin. Tapi karena kajianya belum ada maka pembahasnya kemungkinan tahun depan. "Mungkin APBD 2021 kita bahas karena kajianya belum ada sama kami, " terangnya. 
 
Terpisah Anggota Bangar DPRD Riau Sunaryo sebelumnya juga mengatakan ketidaksetujuan rencana Syamsuar untuk melakukan hutang yang dimasukan dalam pendapatan RAPBD Riau 2020. Menurutnya hutang itu harus dikaji dengan matang jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari.
 
"Pinjaman itu harus dikaji matang jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari. Selain itu hutang itu harus selesai di masa Gubri sekarang tidak boleh melebihi jabatan Gubri,"ujarnya.
 
Dalam paripurna terhadap pandangan fraksi dalam RAPBD 2020, juru bicara fraksi Golkar Amyurlis juga tidak setuju adanya pinjaman daerah itu. Menurut pihaknya melihat resiko yang cukup besar kedepanya. 
 
"Fraksi Golkar  ingin mengingatkan ketidak setujuan rencana itu. Maka dari itu Fraksi dengan tegas menolak pinjaman dana itu, dan kita minta di tinjau ulang dan dikaji secara mendalam seperti yang disampaikan juru bicara fraksi PDIP almainis, Fraksi Demokrat Eva Yuliana , fraksi Gerindra, Pan dan PKB, "tuturnya.
 
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap rencana pinjaman Daerah Tahun 2020 Sebesar Rp 4.436.692.200.000,00 untuk menutupi Defisit APBD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menanyakan kepada Pemerintah Provinsi Riau landasan Regulasi dari pinjaman tersebut.
 
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyarankan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk menggunakan alternatif lain untuk menutupi devisit anggaran karena target pembangunan infrastruktur tersebut dengan penggunaan skema pembiayaan tahun jamak (multy years).
 
Terkait Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Ke Kabupaten/Kota, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk membuka kembali program ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah Kabupaten/Kota.
 
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk mendorong instansi terkait untuk memaksimalkan Penggunaan Dana Alokasi Khusus, sehingga DAK yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat mengalami kenaikan setiap tahunnya.
 
Kedepannya Pemerintah Provinsi Perlu melakukan Pengawasan dan Pendampingan bagi OPD Kabupaten / Kota maupun Desa dalam Pengajuan dan Penggunan DAK tersebut.
 
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengharapkan kepada Pemerintah Riau agar penelitian – penelitian yang selama ini telah dilaksanakan dengan biaya pemerintah daerah dan yang sudah jelas hasil, mutu 
 
dan memberikan manfaat kepada masyarakat, harus ada kebijakan Pemerintah Daerah untuk serius melaksanakannya dan segera dipatenkan. Sehingga tidak ada pihak yang bisa mengambil hasil – hasil 
 
penelitian tersebut.
 
Wakil Gubernur Riau yang mewakili pihak pemprov dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti mekanismenya saja. Termasuk mengenai kemungkinan jika peminjaman tersebut ditunda hingga APBD 2021.
 
"Secara UU memang boleh meminjam, tapi kita lihatlah dulu bagaimana. Kalau memang begitu (Ditunda hingga APBD 2021, red) kita ikuti saja. Nanti kita jawab lagi," tukasnya.
 
Untuk diketahui sebenarnya pemprov Riau telah memasukkan KUA PPAS ke DPRD Riau pada Juli lalu dengan total Rp7,892 triliun dan tambahan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp2 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp9,8 triliun.
 
Namun, dari nota keuangan RAPBD 2020 yang disampaikan Gubri beberapa hari lalu, anggaran RAPBD bertambah menjadi Rp12,379 atau naik 30,38 persen dari tahun 2019, karena menambahkan rencana peminjaman dana untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp4,4 triliun kepada pihak ketiga.***
 
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution juga mengatakan, saat paripurna menyampaikan tidak ada yang dilanggar dalam rencana utang tersebut. "Secara Undang-Undang tak ada yang dilanggar, secara 
aturan itu (utang Rp 4,4 T) diperbolehkan," kata Edy Nasution.
 
Ia mengatakan, jika memang hal itu tak ada yang dilanggar, dan bisa memberikan harapan kepada masyarakat, kenapa tidak rencana utang tersebut direalisasikan. "Tapi nanti kita lihatlah, mereka nanti 
kan akan menjawab lagi itu. Kita ikuti lagi mekanismenya," cakapnya lagi.
 
Disinggung mengenai DPRD yang mengatakan rencana tersebut baru bisa direalisasikan setidaknya tahun 2021, Wagub tidak banyak komentar. "Kita lihatlah nanti, yang jelas kita ikuti mekanisme," 
tukasnya.
 
Sebelumnya, Syamsuar menyebutkan akan melakukan pengajuan pinjaman sebesar Rp 4,4 triliun ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau ke BUMD Bank Riau Kepri (BRK), untuk membangun jalan di Riau sepanjang 500 kilometer (tim)
 
Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR