Pelaksanaan Shalat Id Idul Fitri 1441 H di Rohil tak Dilarang
BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) tetap mengikuti kebijakan pemerintah untuk menghindari terjadinya potensi penularan Covid-19 berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Sikap pemkab masih konsisten sesuai dengan edaran yang ada namun tidak melarang bagi masyarakat yang ingin melaksanakan Shalat Id," kata Plt Kadiskominfotiks Rohil Hermanto SSos, Selasa (19/5/2020) di Bagansiapiapi.
Hanya saja berbeda dengan biasanya, di mana pemda akan menetapkan sejumlah lokasi baik berupa lapangan maupun masjid untuk pelaksanaan Shalat Id yang difasilitasi pemerintah, untuk tahun ini ditiadakan.
"Bagi yang menggelar Shalat Id, maka hendaknya memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Setiap panitia penyelenggara yang dibentuk harus bisa mempersiapkan sarana untuk cuci tangan jamaah, memastikan pemakaian masker dan mengingatkan untuk jaga jarak," kata Hermanto.
Hal itu terangnya, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Selain itu masih sebagai bentuk kewaspadaan,pemda tidak menggelar kegiatan open house.
"Dengan pertimbangan masa pandemi dan sebaran ODP, PDP belum menurun maka tidak diadakan open house sebagaimana dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya," kata Hermanto. (Rpg/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Sekda Kuansing Bahas Anggaran Porprov
Senin, 09 Maret 2020 14:52:39 WIB -
Peletakan Tiang Pancang Pembangunan Jembatan Tambak-Sotol Oleh Zukri Bupati Pelalawan
Sabtu, 17 Juli 2021 07:59:53 WIB -
Sekda H. Said Syarifuddin Gelar Rapat
Sabtu, 07 Maret 2020 16:34:17 WIB -
Pemda Rohil Tunggu Kebijakan Provinsi Terkait PSBB
Selasa, 05 Mei 2020 22:15:42 WIB -
Wali Kota Pekanbaru Pastikan Layanan Kesehatan Siap Antisipasi Peningkatan PDP
Selasa, 31 Maret 2020 17:54:32 WIB