Pemkab Tetapkan Waktu Operasional Pasar dan Tempat usaha
SIAK - GETARPIJAR.COM - Memasuki hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Siak, sosialiasi tentang peraturan terus disampaikan termasuk pembatasan waktu operasional pasar dan tempat-tempat usaha.
Seperti disampaikan pihak tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Siak Budhi L Yuwono, Sabtu (16/5), melalui selebaran yang disampaikan diberlakukan waktu operasional pasar dan tempat usaha.
Berikut jam operasional pasar rakyat (pasar pagi) mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, kemudian pasar mingguan yang buka sore hari pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Jam operasional toko modern, minimarket, supermarket, toko elektronik dan adat listrik mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Jam operasional toko, warung, rumah makan, restoran dan kedai kopi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. "Mari saling menjaga diri dan sayangi keluarga. Patuhi PSBB yang telah diberlakukan," kata Budhi. (Kkc/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Bupati Kampar Tandatangani MoU dengan Empat Rumah Sakit
Senin, 16 Maret 2020 21:04:28 WIB -
Rapat Internal Ikatan Wartawan Online Meranti Kemarin menghasilkan putusan : Ketua, Sekretaris dan B
Sabtu, 20 April 2024 07:05:04 WIB -
Kapolres Meranti Ajak Masyarakat Isi Malam Tahun Baru dengan Kegiatan Bermanfaat
Ahad, 29 Desember 2019 16:05:40 WIB -
DPRD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPj Pemko Pekanbaru Tahun 2023
Kamis, 21 Maret 2024 06:09:13 WIB -
Nilai Raport SAKIP Pemkab Inhil Alami Peningkatan
Selasa, 11 Februari 2020 11:04:28 WIB