Pemkab Tetapkan Waktu Operasional Pasar dan Tempat usaha
  • Search
  • Menu

Pemkab Tetapkan Waktu Operasional Pasar dan Tempat usaha

Sabtu, 16 Mei 2020|21:38:09 WIB Dibaca: 804 Kali
Pemkab siak Tetapkan Waktu Operasional Pasar dan Tempat usaha


SIAK - GETARPIJAR.COM - Memasuki hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Siak, sosialiasi tentang peraturan terus disampaikan termasuk pembatasan waktu operasional pasar dan tempat-tempat usaha.


Seperti disampaikan pihak tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Siak Budhi L Yuwono, Sabtu (16/5), melalui selebaran yang disampaikan diberlakukan waktu operasional pasar dan tempat usaha.


Berikut jam operasional pasar rakyat (pasar pagi) mulai pukul 05.00 WIB  sampai pukul 12.00 WIB, kemudian pasar mingguan yang buka sore hari pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.


Jam operasional toko modern, minimarket, supermarket, toko elektronik dan adat listrik mulai pukul 10.00 WIB  sampai pukul 18.00 WIB.


Jam operasional toko, warung, rumah makan, restoran dan kedai kopi mulai pukul 06.00 WIB  sampai pukul 20.00 WIB.  "Mari saling menjaga diri dan sayangi keluarga. Patuhi PSBB yang telah diberlakukan," kata Budhi. (Kkc/Gpc)


Komentar

Berita Terkait