Bupati Pelalawan: Karyawan Positif COVID-19, Kita Tutup Perusahaannya
  • Search
  • Menu

Bupati Pelalawan: Karyawan Positif COVID-19, Kita Tutup Perusahaannya

Sabtu, 16 Mei 2020|02:00:50 WIB Dibaca: 847 Kali
Bupati Pelalawan, Muhammad Harris (kanan) saat dilakukan pengecekan suhu tubuh.


PELALAWAN - GETARPIJAR.COM - Bupati Pelalawan, Muhammad Harris, mewanti-wanti perusahaan yang beroperasi untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.


Jika kemudian perusahaan tersebut ditemukan terjangkit COVID-19, Pemkab Pelalawan dipastikan menutup operasional perusahaan.

"Kan ada sanksinya bagi perusahaan. Apabila terdapat (positif) di sana, akan ditutup perusahaannya. Makanya harus hati-hati," kata Bupati Muhammad Harris, Jumat (15/5/2020).


Selain Pelalawan, empat daerah lainnya di Riau juga memberlakukan PSBB. Di antaranya Kabupaten Kampar, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.


Protokol kesehatan, tuturnya, seperti menjaga jarak (physical distancing), cuci tangan, serta memakai masker di tempat kerja.  "Tak hanya itu, masing-masing perusahaan juga wajib menaati seluruh butir-butir yang ada dalam Pergub PSBB. Seperti pemeriksaan kesehatan rutin kepada pekerja dan karyawan serta melindungi agar tidak ada terjangkit," jelas Harris.


Selain itu, ujarnya, termasuk memantau orang lain masuk ke dalam areal perusahaan, mengantisipasi terjadinya penularan. "Kita juga kalau masuk ke perusahaan tanpa ada kepentingan mungkin tidak dibenarkan juga," sambungnya.


Harris mengatakan, selama PSBB perusahaan tetap bisa beroperasi sebagaimana biasanya.


Tak Mau Usulkan PSBB, Pelalawan Kini Masuk Zona Merah COVID-19. Sempat Ditolak, Bupati Pelalawan Usulkan PSBB ke Menkes Bersama Kota Dumai


Sama halnya dengan pedagang yang menjajakan bahan-bahan makanan, tetap berjualan seperti biasa selama PSBB. "Kalau untuk perusahaan tidak ada masalah. Tetap beroperasi seperti biasa. Itu sudah ada izinnya dari kementerian," pungkasnya. (Kumparan)

 


Komentar

Berita Terkait