Bupati Kabupaten Pelalawan Gelar Rapat Terbatas Soal Pelaksanaan PSBB
PANGKALAN KERINCI - GETARPIJAR.COM - Sesuai proposal pengajuan dari Gubernur Riau akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan lima kabupaten dan kota untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan Menkes tersebut Nomor: HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 Kabupaten atau Kota termasuk di Kabupaten Pelalawan yang tertanggal 12 Mei 2020, ditandatangani langsung oleh Menkes Terawan, Agus Putranto.
Begitu menerima informasi sekaligus Surat Keputusan tersebut, Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris langsung menggelar Rapat Terbatas (Ratas) dengan Gugus Tugas (Gigas) Penanganan Covid19 bertempat di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan, Rabu (13/5/2020).
Terlihat satu persatu peserta memasuki ruangan rapat bupati untuk membahas berkenaan dengan pelaksanaan PSBB. Rapat yang digelar tersebut tertutup dari liputan awak media.
“Benar, sudah turun suratnya, ini kita mau rapat dengan Bupati dan Gugas Penanganan Covid19,” ujar Juru Bicara Gugas Penanganan Covid19 Asril SKM di Pangkalan Kerinci.
Dijelaskannya lagi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, terkait dengan penerapan PSBB tersebut. “Kita tentunya akan berkonsultasi dulu dengan Gubernur Riau mengenai kesiapan daerah, karena ada 5 Kabupaten/Kota yang akan menerapkannya,” kata Asril mengakhiri.(Hrc/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas Bapenda se Indonesia
Senin, 25 November 2019 14:17:13 WIB -
Layanan Berkunjung Lapas Klas II B Pasir Pangaraian Kini Sistem Online
Jumat, 20 Maret 2020 23:40:49 WIB -
Kelulusan Siswa SMA di Riau Capai 98,86 Persen
Selasa, 05 Mei 2020 14:37:30 WIB -
Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil Bantah Isu Pelabuhan Tembilahan-Batam Tutup
Ahad, 29 Maret 2020 22:43:16 WIB -
Pembicara dari Korea dan Arab Saudi Belum Pasti Datang Seminar Internasional di Siak
Kamis, 05 Maret 2020 14:41:29 WIB