Kemenag Pelalawan Tetapkan Ketentuan Zakat Fitrah 1441 H/2020 M
  • Search
  • Menu

Kemenag Pelalawan Tetapkan Ketentuan Zakat Fitrah 1441 H/2020 M

Kamis, 30 April 2020|14:42:44 WIB Dibaca: 996 Kali
Kemenag Pelalawan Muhammad Rais, S.Pd. M.pd.


PELALAWAN - GETARPIJAR.COM - Kementrian Agama Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Qimat ( nilai) Zakat Fitrah1441 H/2020 M, ketentuan ini setelah melakukan kajian harga beras tertinggi dan terendah di pasaran serta merujuk surat Kemenag Riau No.B.335/K.04.6/4 BA.03 2/4/2020. 28 April 2020, Tentang Zakat Fitrah 1441 H/2020 M.


Kemenag Pelalawan Muhammad Rais, S.Pd. M.pd. kepada awak media Kamis (30/4/2020) menyampaikan, selain berpedoman kepada harga beras di pasaran juga berdasarkan daftar isian rata-rata harga bahan pokok pangan dari dinas perindustrian Perdagangan. akhirnya kemenag Pelalawan mengeluarkan Qimat Zakat Fitrah 1441 H, melalui surat No. B.291/KK .04.7/BA 03 2/4/2020.


Besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat muslim di Kabupaten Pelalawan yakni sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras untuk satu orang jiwa, jika di uangkan sesuai harga jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat.


“berdasarkan jenis Beras yang berada di pasaran kita Rp.37.000 untuk jenis beras ( Kepala Strata Super, PTN Kisaran I) . Rp. 36.250 ( Kuku Balam), Rp.Rp.35.000 ( Belida, Beras Solok,PTN II), Rp.33.750 ( Beras AA) dan Rp. 28.750 ( beras Ramos PTN, Topi Koki dan Cap Udang" Ujarnya.


Lanjut kemenag, dalam surat itu juga di anjurkan untuk pelaksanaan pengumpulan zakat dilakukan oleh Amil zakat yang sudah ditunjuk oleh Mesjid/Mushallah terdekat, lembaga Amil Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ).


"untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat tetap berpedoman kepada protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sebagai mana yang sudah di anjurkan oleh Pemerintah," ujarnya.


Himbauan itu hindari kontak lansung dan atau berjabat tangan antara Amil zakat dengan warga, di anjurkan menggunakan layanan perbankan jika memungkinkan.


"Untuk menjaga dan meningkatkan kewaspadaan amil atau petugas zakat diharapkan mendistribusikan lansung kepada penerima zakat, hindari pakai kupon atau cara lain yang menyebabkan kerumunan atau keramaian dan Panitia harus mempersiapkan wadah cuci tangan dengan air mengalir," ujarnya. (Rtc/Gpc)


Komentar

Berita Terkait