Pasar Beduk Dilarang, Bupati Siak: Jualan di Depan Rumah
  • Search
  • Menu

Pasar Beduk Dilarang, Bupati Siak: Jualan di Depan Rumah

Kamis, 23 April 2020|22:01:07 WIB Dibaca: 925 Kali
Bupati Siak Alfedri.


SIAK - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, melarang adanya Pasar Beduk yang lazim bermunculan saat bulan Ramadan. Ditiadakannya pasar beduk ini mengingat masih dalam kondisi darurat Covid-19.


Pemkab Siak memutuskan meniadakan pasar itu agar tidak ada kerumunan massa dan membatasi pergerakan warga. "Bagi warga yang mau jualan bukaan puasa, di depan rumah aja," kata Bupati Siak Alfedri kepada Gatra.com, di Siak, Kamis (23/4/2020).
 

Walau diperbolehkan berjualan di depan rumah, warga diminta untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. "Physical distancing tentu. Kita juga meminta agar pedagang memakai sarung tangan dan menyediakan cuci tangan di depan dagangannya," kata Alfedri.
 

Perihal ini kata Alfedri, juga sudah dibahas dengan dinas terkait dan seluruh camat. Jika ada yang melanggar, akan ditertibkan. "Tentu ada penertiban jika masyarakat tetap nekat membikin pasar Beduk tanpa sepengetahuan dinas terkait atau pemerintah kecamatan. Kita berharap, masyarakat dapat memakluminya. Sebab ini demi keselamatan kita bersama," pungkasnya. (Gtr/Gpc)


Komentar

Berita Terkait