Pasar Beduk Dilarang, Bupati Siak: Jualan di Depan Rumah
SIAK - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, melarang adanya Pasar Beduk yang lazim bermunculan saat bulan Ramadan. Ditiadakannya pasar beduk ini mengingat masih dalam kondisi darurat Covid-19.
Pemkab Siak memutuskan meniadakan pasar itu agar tidak ada kerumunan massa dan membatasi pergerakan warga. "Bagi warga yang mau jualan bukaan puasa, di depan rumah aja," kata Bupati Siak Alfedri kepada Gatra.com, di Siak, Kamis (23/4/2020).
Walau diperbolehkan berjualan di depan rumah, warga diminta untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. "Physical distancing tentu. Kita juga meminta agar pedagang memakai sarung tangan dan menyediakan cuci tangan di depan dagangannya," kata Alfedri.
Perihal ini kata Alfedri, juga sudah dibahas dengan dinas terkait dan seluruh camat. Jika ada yang melanggar, akan ditertibkan. "Tentu ada penertiban jika masyarakat tetap nekat membikin pasar Beduk tanpa sepengetahuan dinas terkait atau pemerintah kecamatan. Kita berharap, masyarakat dapat memakluminya. Sebab ini demi keselamatan kita bersama," pungkasnya. (Gtr/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Disparsip Rohil Berupaya Miliki Perpustakaan Umum
Selasa, 14 April 2020 21:42:23 WIB -
Kades Kuala Semundan Serahkan BLT Dana Desa Tahap Tiga
Kamis, 23 Juli 2020 16:43:12 WIB -
Bahas DBH Perkebunan dan Retribusi Pajak Daerah
Rabu, 12 Februari 2020 08:37:13 WIB -
Senin, 03 Februari 2020 14:28:02 WIB
-
Bupati Kampar Teleconference dengan Gubri
Selasa, 17 Maret 2020 21:48:31 WIB