Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako Pemberlakuan PSBB
PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Setelah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru diperkirakan diberlakukan tiga hari ke depan. Sebab, ada tahap yang harus dilalui setelah pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa PSBB akan diterapkan setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan. Pemko bersama unsur Forkompimda sedang membahas peraturan walikota (Perwako).
Pada Perwako itu nantinya akan diatur secara detail dan rinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.
"Kita rampungkan dulu Perwako ini, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," kata Wali Kota, Senin (13/4/2020).
Sebenarnya, PSBB sebagian besar telah diterapkan Pemko Pekanbaru. Wali Kota menyebut, hampir 60 persen poin PSBB telah diterapkan. Namun, dengan adanya persetujuan PSBB ini akan membuat aksi pemerintah lebih memiliki kekuatan kuat atau payung hukum.
"Jadi, aksi pencegahan yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan hukum karena sudah disetujui pusat. Kalau aturan semalam hanya bersifat lokal," jelasnya.
Wali Kota menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan. Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan Tupoksi masing-masing.
Kemudian menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.
"Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasikan untuk penerapan PSBB ini," tegasnya.
Saat PSBB diterapkan, aktivitas masyarakat dibatasi. Pemko Pekanbaru juga harus menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pagan bagi masyarakat yang terdampak. Wali Kota menyebut, Pemko akan memberikan bantuan Sembako kepada masyarakat yang terdampak.
Adapun bantuan Sembako nantinya akan diberikan kepada keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan keluarga positif Covid-19.
Selain itu masyarakat terdampak lainnya adalah masyarakat miskin dan masyarakat rawan miskin. Hasil pendataan sementara, ada sebanyak 40 ribu Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam kategori itu.
"Jelang Ramadan ini bantuan akan mulai kita salurkan. Ada bantuan dari pemerintah pusat 100 ton beras dari Bulog, sementara untuk lauk pauknya kita menyediakan dari APBD," jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih menggesa untuk membuat Perwako yang akan diajukan ke Pemprov, agar melegalkan semua rencana aksi yang tertuang dalam PSBB. (Mcr/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Babinsa Bersama Tokoh Masyarakat Minta Warga dari Luar Desa Mahato Isolasi Mandiri
Senin, 20 April 2020 13:16:42 WIB -
Bupati Rohil Blusukan ke Sungai Bakau
Ahad, 03 Mei 2020 17:55:23 WIB -
Polsek Tualang Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Anak-Anak Yatim di Panti Asuhan Muhammadiyah Tualang
Rabu, 06 Mei 2020 21:49:47 WIB -
Pastikan Bulan Mei Kegiatan Sudah Jalan
Selasa, 24 Maret 2020 22:43:44 WIB -
Gubri: Stok Bahan Pangan di Riau Masih Cukup
Selasa, 24 Maret 2020 22:51:10 WIB