Pasar Tradisional Dibatasi Hingga jam 10.00 WIB
PELALAWAN - GETARPIJAR.COM - Pembatasan jam operasional pasar tradisional di Pelalawan, berdampak pada ramainya warga yang kepasar sebelum jam 10. Pemkab Pelalawan membatasi jam operasional pasar tradisional hingga jam 10 siang.
"Kita sadari itu. Warga pasti ramai sebelum jam 10 tersebut. Maka kita minta pedagang dan pembeli untuk mengikuti himbauan pemerintah, protokol kesehatan,"kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan Fakhrizal, Kamis 9 April 2020.
Diskop UKM Perindag katanya, sudah meminta petugas retribusi sebagai perpanjangan tangan Dinas, untuk melakukan pengawasan dipasar. Sementara edaran tentang pembatasan ini sudah disampaikan kesemua jnstansi dalam Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19.
"Tapi yang terpenting itu kesadaran pedagang dan pembeli, menjaga jarak, memakai masker, dan sediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir disetiap pasar tradisional kita,"pesannya.
Selain pembatasan jam operasional pasar tradisional, pihaknya juga sudah mengambil kebijakan untuk menutup seluruh pasar kaget di Kabupaten Pelalawan.
"Sudah kita sampaikan kepada pengelola dan pemilik lahan, untuk tutup tanpa alasan. Kita minta ketegasan pemerintah desa dan kecamatan untuk mengawasinya,"kata Fakhrizal. (Rlc/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Bupati Rohil Gelar Rakor Bersama Beberapa Menteri Terkait Implementasi PSBB
Kamis, 09 April 2020 22:37:20 WIB -
Wagubri Ingatkan TIngkatkan Kedisiplinan 2020
Kamis, 02 Januari 2020 10:29:31 WIB -
Bupati Rohil Pantau Posko Kesehatan Bundaran Pedamaran dan Tanaman Tabebuya
Rabu, 25 Maret 2020 23:23:02 WIB -
KPU Siak Kenalkan Logo, Maskot dan Jingel Untuk Pilkada Siak tahun 2020
Ahad, 24 November 2019 13:59:37 WIB -
PT CAS Serahkan Bantuan Hand Sanitizer Anti Septic kepada Pengurus Masjid
Senin, 23 Maret 2020 15:12:17 WIB