MDI Pekanbaru Imbau Umat Muslim Sholat di Rumah
PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Dewan Pengurus Daerah Majelis Dakwa Islamiyah Kota Pekanbaru, Riau mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan shalat Jum'at pada 27 Maret 2020 mendatang dan mengimbau kepada umat muslim melaksanakan sholat di rumah masing-masing menyusul meningkatnya wabah Corona Virus Disease atau Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Kebijakan yang tertuang dalam surat imbauan nomor 05/MDI-PKU/III/2020 tertanggal Selasa, 24 Maret 2020 yang ditandantangani oleh Ketua Umum Drs H Tarmizzi Muhammad serta Sekretaris Umum Erman Gani MA tersebut berisi empat poin.
Pertama adalah MDI Pekanbaru tidak akan mengirimkan petugas khatib ibadah sholat Jumat dan meniadakan sholat Jumat terhitung sejak 27 Maret hingga waktu yang belum ditentukan. (Mcr/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Nelayan Desa Tingkok Diduga Hilang Tenggelam di Sungai Sosa
Ahad, 03 Mei 2020 17:54:07 WIB -
PT RAPP, PT APR dan PT Asian Agri Serah Bantuan APD Kepada Tenaga Kesehatan Pelalawan
Senin, 20 April 2020 21:51:26 WIB -
BI Dorong UMKM Riau Tembus Pasar Luar Negeri
Ahad, 01 Maret 2020 14:14:56 WIB -
Pemkab Minta Kegiatan Kumpulkan Massa Ditunda
Selasa, 24 Maret 2020 14:39:53 WIB -
Pemkab Rohil aKan Berhentikan Aktivitas Transportasi Angkutan Umum
Kamis, 30 April 2020 22:33:01 WIB