Sekda Rohil Launching Perbup Perlindungan Tenaga Kerja
BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Dalam rangka menjamin perlindungan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan launching Peraturan Bupati (Perbup) nomor 100 tahun 2019 tentang perlindungan tenaga kerja sekaligus sosialisasi yang dilaksanakan di lantai IV
Kantor BPKAD Rohil, Bagansiapiapi, Kamis kemarin.
Pemkab Rohil dalam hal ini berkomitmen 100 persen memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan tenaga kerja seperti yang dijelaskan dalam launching.
Sekda Rohil M Job Kurniawan dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada perusahaan di Rohil yang ikut berpartisipasi memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. "Seluruh pekerja yang
ada di perusahaan atau badan usaha wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," kata Job.
Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Rohil Irawan, SE mengharapkan Perbup yang sudah dilaunching dapat dipatuhi oleh semua pihak dan sampai sekarang rata-rata perusahaan sudah terdaftar menjadi
peserta BPJS.
Ia menjelaskan tugas Disnakertrans sebagai instansi pembina tenaga kerja, sebagai pemantau dan apabila ada laporan akan di cek sehingga semua terdaftar menjadi peserta BPJS.
Menurut Irawan, program perlindungan ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang akan diperoleh seperti jaminan kematian, hari tua, kecelakaan kerja dan pensiun. "Selain itu program ini juga
merupakan upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tambah Irawan. (Boc/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Pemkab Siak Gelar Sosialisasi Program Kampung Sakinah
Ahad, 29 Desember 2019 16:09:32 WIB -
Kades Kuala Semundan Serahkan BLT Dana Desa Tahap Tiga
Kamis, 23 Juli 2020 16:43:12 WIB -
8 Pejabat PTP di Rohul Dilantik Januari 2020
Selasa, 31 Desember 2019 13:44:51 WIB -
Diskes Riau Ungkap PDP Covid-19 sudah Tersebar di Semua Kabupaten/Kota
Rabu, 29 April 2020 14:05:59 WIB -
Pemkab Kampar gelar Konferensi Pers
Jumat, 20 Maret 2020 14:39:34 WIB