Pemkab Rohil Dorong UMKM Jadi Sentra Usaha yang Sehat dan Maju
Rabu, 13 November 2019|14:30:34 WIB Dibaca: 946 Kali
BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mendorong agar keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Rohil tetap menjadi sentra usaha yang sehat dan maju.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rohil, H Wazirwan Yunus SSos MSi pada acara Business Develpoment Services (DBS) UMKM, Rabu, (13/11/2019).
"Hal ini merupakan edukasi dan salah satu langkah strategis pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan serta kepatuhan terhadap pajak," kata Wazirwan.
Sebagaimana diketahui terangnya bahwa UMKM merupakan jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omsetnya. Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset minimal Rp50 juta, dan omset maksimal Rp300 juta.
Sedangkan Usaha Kecil memiliki aset Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, dan omset Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar. Dan untuk Usaha Menengah memiliki aset Rp 500 juta sampai dengan Rp10 miliar, dan omset lebih dari Rp 2,5 miliar.
Pertumbuhan pasar global telah menggeser paradigma bisnis nasional dimana UMKM memegang peranan penting dalam memakmurkan ekonomi negara, baik melalui penciptaan lapangan kerja, mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan inovasi baru.
Saat ini sebagian besar pelaku UMKM merupakan pelaku usaha Mikro. "Hal ini menunjukkan besarnya potensi UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi Indonesia dalam rangka memakmurkan negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwa UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia," katanya.
Hal ini terbukti ketika terjadi krisis moneter di tahun 1997, bisnis UMKM justru menjadi tulang punggung perekonomian pada saat itu. Namun meski begitu ternyata tidak banyak yang mengetahui apa itu UMKM dan bagaimana kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM. (hlc/gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Legislator Pelalawan Minta Rumah Sakit Tambah Ruang Isolasi dan Rencana Alternatif
Selasa, 07 April 2020 17:02:46 WIB -
Gubri Resmi Buka Penyemprotan Disinfektan Kantor Kemenkumham Riau
Kamis, 02 April 2020 22:31:22 WIB -
Bupati Kuansing Sampaikan Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekdaprov Riau
Jumat, 22 November 2019 13:17:04 WIB -
BAZNAS Siak Peduli Covid 19 Beri Bantuan Lima Bahan Pokok (LIMBAKO)
Senin, 13 April 2020 17:22:17 WIB -
DPMPTSP Pekanbaru Raih Predikat Layanan Prima dari Kemenpan RB
Jumat, 08 November 2019 13:23:10 WIB