Dimana dalam pemberitaan tersebut ada menyebutkan nama dari pimpinan redaksi Banuaminang.co.id yaitunya pada paragraf 7 dan 8. Dimana wartawan dari media online tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pimpinan redaksi Banuaminang.co.id sebagai kroschek kebenaran yang diperolehnya di persidangan. Sehingga dalam isi berita yang telah diunggah media online www.merapinews.com pada paragraf dan/atau alenia ke 7 (tujuh) dan 8 (delapan) berujung kepada Pembohongan Publik dan Fitnah kepada nama baik iing chaiang secara pribadi dan profesinya sebagai Pemimpin Redaksi Media Online www.Banuaminang.co.id.