Terkait Tudingan Koperasi Kopkar AD Serobot Lahan, Berikut Bantahan dan Terbantahnya Pernyataan 'Sudirman'

Terkait Tudingan Koperasi Kopkar AD Serobot Lahan, Berikut Bantahan dan Terbantahnya Pernyataan 'Sud

Terkait Tudingan Koperasi Kopkar AD Serobot Lahan, Berikut Bantahan dan Terbantahnya Pernyataan 'Sud

Dalam isi berita tersebut diatas yang dimuat oleh media siber www.riautribune.com,dalam perkara tersebut jelas hasil keputusan final menyatakan Puskopkar  Pemilik sah 350 Hektar di Sontang, dan keputusan Makamah Agung (MA) RI Nomor : 59 PK/PDT/2020 tertanggal 9 April 2020 Jo Putusan MA RI Nomor 2328K/PDT/2018 tertanggal 13 November 2018.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index