Dalam sambutannya Kapolda Riau mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres no 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan berlalulintas dimana RUNK tahap kedua ini berlaku dari tahun 2021-2040.