Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Naik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Media dan Pemilik ke Mapolda Riau

Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Naik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Medi

Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Naik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Medi

Hal ini dilakukan merujuk dari pada Undang-Undang Pers pasal 5 ayat (2) jelas berbunyi : " Pers Indonesia wajib melayani hak jawab. Sementara pada KEJ pasal 10 berbunyi " Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa, dan pasal 11 : " Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional. beber Pajar Saragih

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index