Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorat

Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorat

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index