Dipenghujung , Ismail Sarlata Ketua Umum menegaskan. Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI lahir berdasarkan tuntutan Undang-Undang Dasar Negara yang sudah beberapa kali di Amandemen yakni pada pasal 28
Dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada Ban I pasal 1 ayat (5) yang berbunyi : Organisasi Pers adalah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.Maka oleh karena itu Organisasi Perusahaan Pers,wajib hukumnya mendukung organisasi wartawan apapun......(SR/MS)