1. Apakah benar Ibu selaku Kepala Sekolah Kepsek SD Negeri 44 kota Pekanbaru?, dan pernah dilaporkan oleh AMI sebagai Terlapor atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos Tahun 2020, yang dilaporkan ke Mapolda dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertanggal 25 April 2022 lalu?
2. Jika benar,apakah ibu selaku Kepala Sekolah SD Negeri 44, pernah dimintai keterangan oleh pihak Mapolda Riau dan/atau Kejari Pekanbaru ?
3. Jika Pernah,Kapan dan dimana dilakukan Pemanggilan?
4. Keterangan apa yang ibuk berikan?
5. Apakah menurut ibuk, Dana Bos dapat digunakan untuk Kegiatan Mabid yang dilaksanakan oleh Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) ?
6. Jika dibenarkan, diatur dalam peraturan apa?