Sebagai pengganti Firdaus, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Hambali. Hal ini berdasarkan salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.36598 Tahun 2023 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Otda Suryawan Hidayat atas nama Direktur Otonomi Daerah tertanggal 13 Desember 2023.