DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Perda Tentang BUMD PT Bumi Meranti

DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Perda Tentang BUMD PT Bumi Meranti

Perubahan pada Pasal 3, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 3 Ayat (1) adapun maksud pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah. 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index