Risman menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan oleh Banggar DPRD bersama dengan Banggar pemerintah daerah atau TAPD yang dimulai pada tanggal 19 Juli 2020 sampai pada tanggal 3 Agustus 2020.
Dari hasil pembahasan serta memberikan berbagai saran maka Badan Anggaran DPRD Rokan Hulu menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rokan Hulu tahun 2019 telah dapat diterima dan telah dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD Rokan Hulu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.