Dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Oleh BKPSDM Pemkab Meranti Terkait Pengangkatan Kadishu

Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:08:35 WIB

Tokoh Muda Riau yang sehari harinya Berprofesi Sebagai Pengacara ini Mengatakan bahwa Pelantikan Pejabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Kamis 7 Desember 2023 Tahun lalu dinilai Aneh bin Ajaib dan cacat Hukum, Pasalnya untuk menjabat Sebagai Pejabat Esselon II wajib melalui Proses Asesmen. Sedangkan Pejabat Kadis Perhubungan yang Dilantik tersebut tidak terdaftar sebagai Peserta lulus Asesmen Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 dengan nomor 15/PANSEL -JPTP-Kab-Kep-Meranti/2022, Tertanggal 16 Juni 2022. Sedangkan yang lulus Asesmen JPT Pratama kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3 org pejabat yaitu Piskot Ginting, Syafrizal Ahmadi dan Syahril. Memang awalnya saudara Piskot Ginting yg Dilantik oleh Bupati H.Adil namun Seiring berjalannya waktu Piskot Ginting diduga tersandung Masalah sehingga dia mundur dari jabatannya sebagai Kadis Perhubungan. Sedangkan Syahril pindah ke Provinsi Riau, tentunya calon tunggal untuk menjabat Sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau adalah saudara Syafrizal Ahmadi.

Persoalan yang persis sama yaitu dengan adanya Asesmen Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti yg ketika itu lulus adalah Ariadi, Bambang dan Kamsul. Yang dilantik adalah Kamsul, seiring berjalannya waktu akhirnya Kamsul pindah ke Provinsi Riau karena lulus Asesmen di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan mundur dari Jabatan Sekda Meranti. Sedangkan Ariadi pindah ke Bengkalis. Tersisa hanya Bambang, akhirnya Bambang diusulkan menjadi Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau sampai dengan sekarang. Pelantikan Bambang sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Sah secara aturan dan Perundang-undangan.


Selanjutnya dengan adanya Assesmen Siluman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 dengan Nomor 02/ Pansel-Kab-Kep-Meranti/2023. Benarkah BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti ini merupakan pembohongan publik. Selanjutnya dengan Adanya Asesmen Siluman ini jugalah, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan surat dengan surat nomor 10/Pansel -JPTP-Kab-Kep-Meranti/2023 tanggal 30 September 2023 Oleh Panitia Seleksi Terbuka yang pada intinya tidak melanjutkan Seleksi Terbuka Jabatan kepala Dinas Perhubungan. Dengan demikian lengkap sudah dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur yg dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Dengan Surat inilah BKPSDM melayangkan ke KASN sehingga saudara Agusyanto bisa dilantik dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti tanpa melalui Proses Asesmen JPT Pratama kabupaten Kepulauan Meranti.

Halaman :

Terkini