Akan hal tersebut diatas, masyarakat melalui team media yang turun ke lokasi dugaan mafia minyak bersubsidi meminta kepada Kapolres Inhil dan Kapolda Riau dapat menindak pelaku manis minyak ini yang sudah meresahkan masyarakat Tembilahan, apalagi oknum Kapolsek diduga sebagai dalang dari mafia yang bebas beroperasi di wilayah hukumnya.yang mana minyak subsidi yang dijualkan selain kepada masyarakat merupakan tindakkan pelanggaran UU migas atau pidananya dengan ancaman enam tahun penjara.(Mila)